Jamintel Kejagung RI, Teken MoU Dengan 4 Operator Telekomunikasi

Foto: Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani saat melakukan MoU dengan 4 operator telekomunikasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, menekan nota kesepakatan dengan 4 operator telekomunikasi terkait dukungan penegakan hukum.

“Ya kerjasama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam penegakan hukum,” ujar Prof Reda Manthovani, kepada awak media, Rabu (25/6/2025).

Masih kata Reda, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi telekomunikasi.

Kerjasama itu dilakukan pihak Kejaksaan Agung RI, dan 4 operator yakni, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

“Kerjasama ini sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1,” ungkapnya.

Masih sambung Reda, dengan adanya kerjasama ini akan membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data guna dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.

“Salah satu manfaat dalam kerjasama ini untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam,” jelas Reda.

Kerjasama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No 11/2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, tutup Reda.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.