
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, terkait pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
“Iwan Kurniawan dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, pencegahan ini dilakukan agar penyidik kejagung memperoleh informasi dari Iwan Kurniawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (9/6/2025).
Masih kata Harli, pihak penyidik pidsus kejagung, akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat.
“Pencegahan terhadap Iwan, dilaksanakan mulai Senin, 19 Mei 2025, masa cegah berlaku 6 bulan ke depan,” ungkapnya.
Iwan Kurniawan Lukminto, adalah adik kandung Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
(**)