Penyidik Pidsus Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS

Foto: Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), 2020-2024, oleh pihak Penyidik Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima tersangka yakni Semuel Abrizani (SA) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023, Nova Zanda (NZ) selaku pejabata pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan pusat data nasional sementara (PDNS) pada Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2024, Alif Asman (AA), selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti (PPA), selaku Account Manager PT Dokotel Tekonologi 2017-2021, hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).

Masih kata Safrianto, dalam hal ini kerugian negara masih dihitung.

“Penghitungan kerugian negara, dilakukan ahli keuangan negara auditor BPKP dan penyidik pada Pidsus Kejari Jakpus,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar, sambung Safrianto, namun untuk jumlah pastinya belum dapat kami sampaikan pada rekan-rekan media.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Tangsel, Jakpus, Dan Jaktim, PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, Gudang/Warehouse PT AL, dan dirumah saksi yang diduga terkait dengan kasus ini.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.