
dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memberantas tindak premanisme dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihak Kejaksaan Agung tengah menyiapkan sejumlah mekanisme pencegahan.
Salah satunya yang tengah disiapkan adalah sosialisasi terkait pemahaman hukum kepada organisasi masyarakat.
“Ya terkait upaya pencegahan, kami memiliki instrumen intelijen yang akan terus meningkatkan proses pemberian sosialisasi terhadap para organisasi masyarakat yang bekerjasama baik pusat maupun daerah,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (14/5/2025).
Masih kata, Harli, informasi dari Intelijen ini akan menjadi dasar dari sosialisasi yang akan diberikan pihak kejaksaan kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini akan membahas mengenai kesadaran hukum dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Selain tindakan pencegahan, Kejaksaan Agung, juga menyiapkan langkah-langkah strategis guna menjalankan penuntutan terhadap aksi preman-preman yang ditangkap polisi.
Nantinya sambung Harli, jaksa di daerah akan menerima catatan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak melakukan penuntutan terkait dengan aksi premanisme.
“Sebagai penuntut umum agar lebih tegas terhadap perkara-perkara yang terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh preman,” tutupnya.
(Hdr/Sav)