Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah Dan Gula

Foto: Dirdik Pidsus Kejagung RI Abdul Qohar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Senin 21 April 2025, penanganan perkara pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus berdasarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 11 April 2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Abdul Qohar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan alat bukti, yang diperoleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah mendapatkan alat bukti yang cukup guna menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Adapun tersangka ke satu lanjut Abdul Qohar adalah Marcela Santoso (MS), sebagai Advokat, kedua adalah tersangka Junaedi Saibih (JS) sebagai Advokat dan yang ketiga adalah Tian Bahtiar (TB) sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

“Ada pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS dan TB, guna merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong,” ungkap Abdul Qohar.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.