
dutainfo.com-Kalteng: Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menahan 3 orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara, terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut pada tahun 2009-2012.
Adapun 3 orang tersangka yakni:
1 Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara inisial A.
2 Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum inisial DD.
3 Dirut PT Pagun Taka inisial I.
“Ya penahanan ke 3 tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Masih kata Dodik, kasus dugaan korupsi ini berawal dari penerapan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009.
“Penerbitan IUP seharusnya melalui proses lelang wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP),” ungkapnya.
Akan tetapi sambung Dodik, untuk menghindari proses itu, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.
“Selanjutnya PT Pagun Taka, mengajukan permohonan, Bupati Barito Utara saat itu AY, mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Barito Utara, Draft SK Bupati mengenai Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan selanjutnya dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD, sebelum akhirnya ditandatangani Bupati,” papar Dodik.
Dodik, menambahkan, SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur sebelum UU RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga IUP PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP.
“Jadi hal tersebut mengakibatkan negara kehilangan Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP,” jelasnya.
Hingga kini tim penyidik pada Pidana Khusus Kejati Kalteng masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.
(**)