
dutainfo.com-Jakarta: Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di geledah oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim KPK, menyita belasan kendaraan dan sejumlah barang bukti lainya.
“Ya hasil sita rumah, JS ada 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Rabu (5/2/2025).
Masih kata Tessa, penggeledahan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Namun KPK belum merinci secara detail mengenai keterkaitan Japto dengan kasus ini.
“Selain kendraan roda empat tim KPK juga menyita uang rupiah dan valas, dokumen, barang elektronik dan lainya,” ungkap Tessa.
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, 2018, dirinya dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kertanegara, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pada Juli 2024, KPK kembali ungkap perkembangan dalam kasus TPPU yang melibatkan Rita.
(**)