
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Ya, terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejagung RI, Abdul Qohar, kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Rudi Suparmono sebelumya ditangkap pihak Kejaksaan di Palembang, selanjutnya penyidik Kejagung membawanya ke Jakarta.
“Setelah dilakukan penangkapan di Palembang, selanjutnya dibawa ke Jakarta, untuk RS ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar.
Sebelumya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dimana Lisa Rahmat sempat bertemu dengan Ketua Pengadilan Surabaya sebelum melakukan suap tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
(Tim)