Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (28/11/2024).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 64,5 gram, jenis ekstasi sebanyak 1253 butir, jenis ganja sebanyak 6,216 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 723 butir dan hp, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas, kartu atm, pisau, parang serta minuman keras sebanyak 74 botol .
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo. Turut hadir Kasubsi P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adi Candra, Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Haris, serta Tim Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PAPBB Muhammad Bimo, Kamis (28/11/2024). (Tim)