
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melaksanakan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung, hasilnya dalam operasi itu, disita 80 Kg Sabu, 2,3 Kg Ganja dan 1.006 butir Pil Ekstasi.
“Ya benar pelaksanaan operasi itu melibatkan tim K-9 Narkotika Korps Sabhara Baharkam Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, kepada awak media, Sabtu (16/3/2024).
Masih kata Kombes Pol Erdi, operasi itu berlangsung selama 10 hari dari tanggal 3 Maret 2024 hingga 12 Maret 2024.
“Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan delapan orang tersangka,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Erdi, operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K-9 dengan kemampuan lacak narkoba, 6 anjing K-9 ini dikendalikan pawang terlatih dan 8 personel
pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K-9 serta lulusan pelatih DS ATTA Amerika Serikat.
“Adapun sasaran operasi ini yakni kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri pelabuhan Bakauheni,” paparnya.
(Tim)