Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI, Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah

dutainfo.com-Jakarta: Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dua tersangka berinisial TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Ya berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikan status dua orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Masih kata Ketut, dua tersangka ini dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka ini yakni TN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketut.

Masih sambung Ketut, pada tahun 2018 CV VIP telah melakukan perjanjian kerjasama sewa peralatan procesing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selanjutnya tersangka TN selaku pemilik CV VIP, memerintahkan tersangka AA untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB, guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Nah guna melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” papar Ketut.

Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara dan kami masih menunggu hasil perhitungannya, tutup Ketut.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.