Penyidik Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Eks EVP Div Enterprise Servis PT Telkom

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan terlibat pengadaan barang fiktif, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar, ditetapkan sebagai tersangka, barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (23/9/2023).

Masih kata Iwan Ginting, penetapan tersangka Siti Choiriana telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.

Tersangka Siti, ini diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

Barang yang dimaksud yakni pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahan PT Telkom Indonesia.

“Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Teslstra dan PT Infonedia Tahun 2017,” ungkap Iwan.

Masih kata Iwan Ginting, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.