
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
Dalam kesempatan ini Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sekaligus mengundang awak media, dalam jumpa pers terkait hal ini, sore pukul 17.00 WIB.
“Guna menghadiri konferensi pers perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ), peningkatan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ketut, Rabu (13/9/2023).
Dalam hal ini penyidik kejaksaan telah meningkatkan status 3 orang saksi menjadi tersangka, sambung Ketut.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build, Jl Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang susun Cikunir dan Karawang Barat.
Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000. (Tim)