
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, grebek pabrik miras ilegal jenis ciu di Ruko Kawasan Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.
Polisi berhasil mengamankan pemilik pabrik ciu berinisial KL alias Johan (53).
Penggerebekan dilakukan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora pada Selasa (19/9/2023), di ruko 4 lantai di Jl Jembatan Besi 2 RT 03/04 No 16A, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
“Ya benar penyidik dari Polsek Tambora berhasil mengamankan satu pelaku KL alias Johan,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (20/9).
Masih kata Kombes Pol Syahduddi, KL ini merupakan pemodal yang juga distributor miras jenis ciu, sementara pengendali dan pemilik ruko yang dijadikan lokasi produksi, SS masih dalam pencarian polisi.
“Berperan sebagai pemodal dan pembuat miras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor merangkap pemodal, dan SS sebagai pengendali penyewa ruko dan distributor dan saat ini masih buron,” ungkapnya.
Diketahui lantai 1,2 dan 3 ruko ini digunakan untuk usaha konfeksi, nah lantai 4 digunakan pelaku untuk memproduksi miras ilegal jenis ciu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan ratusan drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi, dan ribuan botol ciu siap edar.
(Tim)