
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jl Tol Japek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat (MBZ), negara alami kerugian Rp 1,5 Triliun, hal ini diungkapkan Dirdik Jampidsus Kuntadi.
“Telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 Triliun,” ujar Kuntadi, saat jumpa pers, Rabu (13/9/2023).
Selain itu sambung Kuntadi, penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung, telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka.
“Telah ditemukan minimal dua alat bukti, kami anggap cukup dan selanjutnya kami tetapkan 3 orang tersangka,” ungkapnya.
Ketiga orang yakni DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consuling.
Dengan ditambahkan 3 tersangka lainya, total ada 4 tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol MBZ.
Sebelumya penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka yakni Ibnu Noval selaku pensiunan BUMN.
(Tim)