
dutainfo.com-Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka, kini Hasbi ditahan oleh KPK.
“Ya tentu kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Masih kata Ali Fikri, Hasbi diduga menerima uang dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto.
“Dugaan menerima uang miliaran rupiah,” ungkap Ali.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA.
Sebelumya Hasbi Hasan, sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi.
(Tim)