Penyidik Dit Tipideksus Polri Serahkan Bos Indosurya Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Bos Indosurya Henry Surya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bos Indo Surya Henry Surya (HS), diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Polri, terkait rampungnya berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya benar kami telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung RI terkait kasus tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada awak media, Jumat (12/5/2023).

Masih kata Whisnu, proses penyerahan Henry Surya, beserta barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dilakukan oleh Penyidik Dit Tipideksus Polri, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau (P 21).

“Jadi penyidik tim unit 2 subdit TPPU telah menyerahkan tersangka Henry Surya berikut barang bukti kepada tim jaksa pada Jampidum Kejagung RI,” ungkapnya.

Tersangka HS, dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Tersangka HS, juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.