
dutainfo.com-Jakarta: Perwira Menengah (Pamen) Polri mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, yang anaknya melakukan penganiyaan terhadap mahasiswa, hasil sidang kode etik menyatakan di jatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tindak Hormat) dari dinas polri.
Hal ini dikatakan Kapolda Metro Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi polri, sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada AKBP Achiruddin Hasibuan,” ujar Irjen Pol Panca Putra, dikutip detiknews, Selasa (2/5/2023).
Sidang kode etik digelar pada Selasa 2 Mei 2023, pada pukul 10.00 WIB, di ruang Bidang Propam Polda Sumut.
(Tim)