dutainfo.com-Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Rafael Alun Trisambodo, merupakan tersangka dugaan gratifikasi.
Tampak di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin 3 April 2023, Rafael Alun Trisambodo tengah mengenakan rompi tahanan berwarna orange, dan dijaga ketat sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
“Jadi ini ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2021 hingga 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, Kamis (30/3).
Nilai uang gratifikasi Rafael Alun, mencapai puluhan miliar.
Selain mata uang asing senilai puluhan miliar, turut disita oleh penyidik KPK yakni sejumlah tas mewah.
Nama Rafael Alun Trisambodo, mencuat usai anaknya Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran menganiaya korban David Ozora.
(Tim)