Polisi Diminta Tindak Lanjuti Laporan Atas Dugaan Penipuan Di Jakbar

Foto: ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Korban Lie Fadila, meminta Polres Jakarta Barat, dapat menindaklanjuti laporan dirinya, dengan nomor laporan polisi 925/IX/2022/SPKT/Restro Jakbar/Polda Metro Jaya yang dilaporkan korban pada tanggal 30 September 2022 tahun yang lalu.

Korban Lie Fadila mengaku telah melaporkan terduga berinisial LM pada Polres Jakarta Barat, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Adapun permasalahan yakni pada tahun 2016, terlapor LM diduga telah menerima finansial dari suatu perjanjian antara pihak pertama dan kedua yang tak diserahkan kepada pelapor dalam hal ini Lie Fadila, sebagai pemilik dana yang sah, selanjutnya hal ini telah pernah dilakukan somasi 1 kali, dan diadakan somasi ke 2, namun somasi tersebut ditolak oleh terlapor LM tidak mau menanggapi.

“Selanjutnya kami melaporkan LM ke Polres Jakarta Barat dengan Surat Laporan Polisi Nomor: 925/IX/2022/PMJ/Restro Jak Bar pada tanggal 30 September 2022,” ujar Lie Fadila melalui pesannya seperti dikutip Inapos.com, Senin (10/4/2023).

Menurut korban Lie Fadila dirinya mengalami kerugian senilai Rp 5 Miliar.

“Permintaan saya selaku korban agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Barat,” kata Lie.

Masih kata Lie, dirinya juga meminta LM mengembalikan hak nya karena kewajibannya sudah di serahkan sesuai perjanjian kerjasama.

Dikutip dari media Inapos.com, terlapor LM mengatakan dari pihaknya belum ada komentar, menanggapi konfirmasi media, via pesan elektroniknya.

Kepada awak media Inapos, LM juga mengatakan sebaiknya ditanyakan ke pihak lainya saja, hal tersebut.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.