
dutainfo.com-Sulsel: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Harus Yasin Limpo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
Penyidik Kejati Sulsel, langsung melakukan penahanan terhadap Haris Yasin Limpo yang mantan Dirut PDAM Makassar tahun 2015-2019.
“Ya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik pada Pidsus Kejati Sulsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media, Selasa (11/4/2023).
Masih kata Soetarmi, kerugian negara Rp 20 miliar 318 juta.
“Haris Yasin Limpo, hari ini dipanggil jadi saksi, kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” ungkapnya.
Kami tahan yang bersangkutan di Lapas Kelas I Makassar.
Pihak Kejati Sulsel awalnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM Makassar pada 2021 lalu, hasil Audit BPK sebelumnya menyebut kerugian negara Rp 31 miliar.
Jadi sambung Soetarmi, hasil ungkap audit BPK RI, menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130, selanjutnya BPK menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda 2016, hingga 2018, dan 2019, senilai Rp 31.448.367.629.
Hasil temuan BPK ini, meminta agar semua kelebihan pembayaran dikembalikan namun tak dikembalikan.
(Tim)