
dutainfo.com-Jakarta: Kompolnas buka suara terkait kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kompolnas mengatakan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa di peredaran narkoba sudah cukup untuk memecatnya dari dinas kepolisian, apalagi ditambah mempunyai istri siri bernama Linda Pujiastuti alias Anita.
“Ya kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), apalagi ditambah dengan kasus dugaan perselingkuhan,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada awak media, Sabtu (2/3/2023).
Masih kata Poengky, sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa akan digelar setelah sidang pidananya selesai atau sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sebelumnya diberitakan salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti didalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa, dan Linda mengaku setiap hari selama berada di Kapal tidur dengan Irjen Teddy.
“Saya ini istri siri Pak Teddy Minahasa walaupun beliau tak mengakuinya,” ungkap Linda saat persidangan di PN Jakbar, Rabu 1 Maret 2023.
Bahkan terdakwa Linda mengakui mempunyai hubungan khusus dengan Irjen Teddy Minahasa, dirinya mengaku tidur bersama Irjen Teddy selama di Kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan.
(Tim)