
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa agar hidup sederhana, dan menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli barang-barang mewah, serta tidak mempertontonkan gaya hidup mewah di media sosial, hal tersebut perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, berdasarkan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, instruksi itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
“Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang disampaikan via Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (11/3/2023).
Melalui pola hidup sederhana sambung Jaksa Agung Burhanuddin, jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggungjawab, taat aturan, inisiatif dan kreatifitas sehingga sosok jaksa semakin dekat dengan masyarakat.
Selain itu Jaksa Agung juga meminta kepada jaksa dan pegawai kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
(Tim)