
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, memberikan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketenagakerjaan di wilayah DKI, Jakarta, melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
Hal tersebut yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI, Jakarta di Hotel JS Luwansa Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
“Ya kerja sama ini akan dilakukan selama dua tahun ke depan,” ucap Reda.
Masih kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ini mengungkapkan bantuan hukum yang tertuang dalam kerja sama itu memberikan pendapat hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain.
Masih sambung Reda, hal itu dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam hal pencegahan korupsi.
“Kami berharap kinerja yang baik dari bidang DATUN agar dapat dipertahankan,” paparnya.
Dirinya juga berharap kerjasama dengan BPJS, BUMN dan lembaga lainya yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan agar bisa terus berlanjut.
(Tim)