Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Oleh Kejati Riau

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Riau, telah menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan korupsi Masjid Raya Pekanbaru di Senapelan.

Keempat tersangka yakni pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta, serta kontraktor.

Kepada Seksi Penerangan Hukum Kejari Riau Bambang, mengatakan penyidik pada Pidana Khusus Kejati Riau, melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru.

“Adapun keempat orang diperiksa sebagai saksi yakni SY selaku KPA merangkap PPK, dan IC sebagai pihak swasta, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi,” ungkap Bambang, Rabu (8/3/2023).

Selanjutnya tim penyidik pada Pidsus Kejati Riau, melakukan gelar perkara, hasilya bahwa SY, AM, AB, dan IC ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.

“Setelah mengantungi dua alat bukti yang cukup Penyidik, menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Bambang.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.