Rintangi Penyidikan Korupsi Rp 86 T Advokat Diganjar 3 Tahun Pidana Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, terdakwa David Fernando Simanjuntak diyakini bersalah oleh PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Advokat David Fernando Simanjuntak.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi,” dikutip amar putusan PN Jakpus, melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (20/2/2023).

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, selain divonis 3 tahun terdakwa David, juga divonis membayar denda Rp 150 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 tahun dan denda Rp 150.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan pihak Kejaksaan Agung RI, menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan DFS diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan.

“Saat itu penyidik Kejagung hendak melakukan penggeledahan dan penyitaan menyita 8 bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang terdiri 37.095 hektar di Pekan Baru Riau, diduga pengacara DFS menghalangi pengeledahan dan penyitaan itu,” ujar Ketut Sumedana.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.