Kejagung Angkat Bicara Soal Pergantian JPU Di Perkara Narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: Terkait komentar pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, adanya pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, pihak Kejaksaan Agung RI angkat bicara.

“Penambahan, pengurangan, serta pergantian JPU dalam sebuah persidangan adalah hal yang biasa,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (20/2/2023).

Masih kata Ketut, hal ini juga terjadi dalam perkara Ferdy Sambo, juga diketahui telah mengganti beberapa JPU.

“Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ungkap Ketut.

Pergantian ini sambung Ketut, telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang, dan surat pergantian atau penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.

“Pergantian tim JPU atas permintaan dari Kejati DKI, Jakarta, dalam rangka penambahan jaksa penuntut umum, guna proses pembuktian di persidangan,” paparnya.

Sebelumya kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris, menanyakan keberadaan jaksa penuntut umum baru, saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 20 Februari 2023.

Hotman Paris, menanyakan pada Majelis Hakim PN Jakarta Barat, tentang pergantian tim JPU.

“Apakah memang ada pergantian tim JPU, karena diluar kita dengar terjadi pergantian tim JPU dari jaksa-jaksa Kejaksaan Agung RI,” ucap Hotman Paris, di PN Jakbar, Senin (20/2).

Wajah-wajah JPU yang dihadirkan dalam persidangan perkara Irjen Pol Teddy Minahasa adalah tim jaksa penuntut umum yang merupakan tim jaksa yang mendampingi perkara Ferdy Sambo.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.