
dutainfo.com-Jakarta: Tak ada tempat yang aman bagi koruptor dan buronan Kejaksaan, lagi seorang buronan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Drs Zulfikar diamankan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (27/1/2023).
DPO, Zulfikar ditangkap Tim Tabur Kejagung pada Jumat 27 Januari 2023, di Jl Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Aceh.
“Ya Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 pada SMKN 2 Kisaran,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (27/1).
Masih kata Ketut, terdakwa Zulfikar, diamankan tim Tabur Kejagung, karena saat dipanggil untuk eksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukan dalam daftar DPO.
Terdakwa Zulfikar setelah diamankan, dibawa oleh Tim Tabur Kejagung menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa eksekutor.
DPO Zulfikar di dakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk monitoring dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi,” ungkap Ketut.
(Tim)