Polisi Tangkap Eks Kades Cikupa Terkait Kasus Pungli

dutainfo.com-Tangerang: Polresta Tangerang, menangkap eks Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tengerang berinisial AM bersama rekannya, terkait pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan pungli yang dilakukan mantan Kades Cikupa ke masyarakat mencapai Rp 2 miliar.

“Ya benar tersangka AM ditangkap kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar,” ujar Kapolres Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Masih kata Kombes Raden Romdhon, tersangka AM ditangkap bersama mantan Sekdes SH, mantan Kaur Ren Des MI, dan mantan Kaur Keuangan MSE.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 2020-2021 mengalokasikan 1.310 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa, pihak desa pada Maret 2021 memutuskan dan menetapkan tarif PTSL Rp 500 ribu untuk setiap luas tanah 50 meter,” ungkap Kombes Raden Romdhon.

Harga Rp 500 ribu itu katanya untuk surat-surat lengkap, sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tak lengkap dikenakan tarif Rp 1 juta sedangkan untuk tanah diatas 100 meter dengan surat tak lengkap dikenakan tarif Rp 1,5 juta.

Tersangka, selanjutnya memerintahkan Ketua RW guna mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat, lanjut Raden Romdhon.

“Uang pungli itu dikumpulkan di tersangka MSE pada Maret 2021 uang terkumpul Rp 619 juta dan uang dibagikan tersangka AM, SH, MI dan MSE,” paparnya.

Para tersangka kami tangkap untuk proses hukum lanjutan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.