
dutainfo.com-Jakarta: Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto (BR), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Waskita Beton Precast Tbk, oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejagung RI.
“Ya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI, yakni BR,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).
Masih kata Ketut Sumedana, saat ini tersangka Bambang Rianto, juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, selama 20 hari kedepan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2022,” ungkapnya.
Tersangka Bambang Rianto, secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Dimana guna menutupi perbuatannya itu, tersangka seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara. (Tim)