Irjen Pol Teddy Minahasa Di Sel Di Mabes Polri, 4 Polisi Lainya Di Sel Di Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, ada 4 Anggota polisi aktif dua orang berpangkat Perwira Menengah, dari Kompol dan AKBP, 2 orang berpangkat Bintara Tinggi Aiptu, keempat tersangka ini akan segera menjalani sidang etik, ke 4 nya terancam pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.

“Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota kepolisian, baik itu yang berpangkat Perwira Menengah dan Bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya, jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi dan bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada awak media, Sabtu (15/10/2022).

Masih kata Zulpan, proses pidana nya juga akan tetap berjalan dengan sidang kode etik.

“Saat ini keempat anggota polri ini menjalani patsus di Polda Metro Jaya, sedangkan Irjen TM di patsus di Provost Mabes Polri,” ungkap Zulpan.

Jadi untuk Pak Irjen TM di patsus di Mabes Polri.

Keempat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa yakni:

Berpangkat Perwira Menengah.
1 AKBP Doddy Prawira Negara dengan jabatan sebagai mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

2 Kompol Kasranto dengan jabatan Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pangkat Bintara Tinggi.
1 Aipda AD anggota Polres Jakarta Barat.

2 Aiptu J Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.