
Dutainfo.com-Jakarta: Setelah Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian dari hasil putusan sidang kode etik, kini satu lagi perwira menengah polri Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Propam Polri, kembali diputuskan sidang kode etik, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Kedua perwira polri ini ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Ya benar peran Kompol BW dan Kompol CP, aktif mengambil CCTV terkait kasus ini, peran yang sama dilakukan keduanya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022).
Masih kata Irjen Dedi, peran keduanya adalah menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV.
Atas rekomendasi dari sidang kode etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap kedua perwira polri itu, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, mengajukan banding atas putusan itu.
“Atas putusan itu mereka banding, ya itu merupakan hak mereka yang bersangkutan, namun proses tetap berjalan,” ungkap Irjen Dedi.
Sementara 28 personel lainya bakal menjalani sidang kode etik, di Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi terkait dugaan menghalangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
(Tim)