
Dutainfo.com-Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bersama jajaranya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, adalah langkah yang tepat sehingga membuat terang benderang kasus ini, hal ini dikatakan oleh jurnalis senior dari media Investigasi Dutainfo.com Hendrik A yang juga penggiat organisasi kemasyarakatan di Jakarta Barat.
“Kami sangat mengapresiasi Kapolri beserta staf jajaranya guna melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan etika terhadap sejumlah Perwira Polri termasuk menetapkan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J,” ujar Hendrik, saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Masih kata Hendrik, langkah yang diambil Kapolri beserta jajaranya telah memenuhi harapan publik serta keluarga korban terkait dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS di Duren Tiga, Jakarta Selatan belum lama ini.
“Jadi kasus ini menyita perhatian publik serta Presiden RI Joko Widodo turut memberikan arahan untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan tak ada yang ditutupi,” ungkapnya.
Langkah-langkah Kapolri bersama jajaranya telah bertindak secara profesional dan transparan sehingga kasus ini terang benderang dan masyarakat kita telah melihat langsung proses penegakan hukum yang masih berjalan terkait kasus tersebut diatas, tutupnya.
(Elw)