Kajati Banten: Delapan Rehabilitasi Narkoba Bina Para Pecandu

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok.Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan balai rehabilitasi untuk para pecandu narkoba, kini tersedia di setiap Provinsi Banten, ada 8 balai rehabilitasi didirikan membina para pecandu agar diterima kembali di tengah masyarakat.

“Selain itu 8 balai rehabilitasi didirikan sebagai sarana guna mendukung kegiatan kesehatan penegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mantan Kapuspenkum Kejagung,” Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Senin (4/7/2022).

Masih kata Leonard, pada pelaksanaannya balai rehabilitasi harus berorientasi pada prinsip pemilihan kembali bagi para penyalahgunaan narkoba, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

“Delapan balai rehabilitasi yang ada di wilayah Banten juga bertujuan guna membina para pecandu narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya dan saat kembali ke tengah-tengah masyarakat bisa menjadi agen perubahan anti narkoba,” ungkapnya.

Untuk 8 balai rehabilitasi itu terdapat di RSUD Banten, Kejari Pandeglang, Kejari Lebak, Kejari Tangsel, Kejari Kota Tangerang, Kajari Cilegon, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Kejari Serang.

Leonard, juga mengatakan, dalam pedoman ini memuat bahwa penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan keadilan restoratif.

“Jadi penanganan ini diperuntukkan kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.