dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Militer (Jampidmil), telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dalam proyek satelit komunikasi pertanahan di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.
“Ya menetapkan 3 orang tersangka, ketiganya yakni Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 Laksamana Muda Purn Agus Purwoto, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Edi Imran, Rabu (15/6/2022).
Masih kata Brigjen TNI Edi Imran, jadi selain mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI tahun 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, ada dua orang tersangka lainnya dari pihak sipil yakni Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna.
“Ketiga tersangka ini melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan Undang-undang,” ungkap Brigjen TNI Edy Imran.
Masih sambung Edy, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 500.579.782.789.
“Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena masih koperatif,” ucapnya.
Namun untuk ketiga tersangka ini telah dilakukan cegah tangkal agar tak melarikan diri. (Tim)