Emirsyah Satar Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, menetapkan tersangka baru, kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

“Ya sejak Senin 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru yakni ES selaku Dirut PT Garuda, kedua SS selaku Direktur Mugi Rekso Abadi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepada awak media, Senin (27/6/2022).

Masih kata ST Burhanuddin, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Namun demikian, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan, karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

“Jadi tidak dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka, karena keduanya sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia pada Tahun 2005-2014, dia kini tengah menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sebelumya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.