
dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Lingkungan di Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya dalam kasus ini.
“Ya benar, dalam kasus ini penyidik Kejari Kota Tangerang, telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo, pada awak media, Selasa (17/5/2022).
Masih kata Bayu, nantinya apabila ada perkembangan kasus, pasti akan segera kita rilis.
“Jadi teman-teman media mohon bersabar untuk perkembangan selanjutnya akan kami release, penyidikan yang jelas masih berjalan guna memperkuat data dan fakta serta saksi-saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu, mengatakan keterangan para pihak nantinya akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan sebagai bahan dalam pembuktian.
Sebelumya dalam kasus ini pihak penyidik Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Pembagunan Pasar Lingkungan di Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, dan langsung dilakukan penahanan.
Keempat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Oke Salendro Setyo Rachman, Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Aripin, Site Manager PT Nisara Karya Nusantara AR dan Penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara DIL, mereka terbukti merugikan keuangan negara Rp 600 juta, lewat program Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada tahun 2017.
Pembagunan ini menggunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp 5.063.579.000.
Hasil penyelidikan dari tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ditemukan pembagunan ini tidak sesuai dengan spesifikasi, dan banyak item yang tak terpasang sesuai kontrak, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 640.673.987.
(Tim)