
dutainfo.com-Jakarta: Lagi penyidik Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
“Ya benar penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka baru kasus mafia minyak goreng, yakni Lin Che Wei yang sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam korupsi minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Supardi, kepada awak media, Selasa (17/5/2022).
Masih kata Supardi, tersangka Lin Che Wei adalah selaku penasihat kebijakan dan analisa independent research dan advisory Indonesia, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelunya tim penyidik Kejaksaan Agung RI, juga telah menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021- hingga Maret 2022.
Keempat orang yang ditahan oleh penyidik Kejagung sebelumnya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku GM di Bagian General Affair PT Musim Mas.
(Tim)