
dutainfo.com-Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Polres Jakarta Barat, sebagai peringkat pertama atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, tingkat Polres Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan di Aula Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo yang didampingi Bapak Dedi Irsan selaku perwakilan dari Ombudsman RI, kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
“Ya benar hari ini Polres Jakarta Barat telah menerima penghargaan atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo,” Selasa (22/3).
Masih kata Ady, Alhamdulilah Polres Jakarta Barat mendapat nilai 89,87 persen atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.
“Penghargaan ini merupakan anugerah dan motivasi kerja kita agar lebih memacu kembali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya sambung Ady, apa yang telah dicapai kiranya bisa dipertahankan, ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi. (Tim)