dutainfo.com-Jakarta: Ti m Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI terus bergerak mencari buronan Kejaksaan, salah satunya buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan Koko Sandoza Ritz Gerald di Surabaya, Jawa Timur.
“Ya benar Tim Tabur Kejagung mengamankan terpidana Sandoza Ritz Gerald pihak swasta yang terlibat dalam korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat pada tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Kamis 20/1/2022).
Terpidana Sandoza adalah buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 120 miliar,” ungkapnya.
Terpidana Sandoza diketahui menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga dinyatakan buronan sejak 30 Januari 2006, buronan terhadap Sandoza diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.
Sandoza sambung Leonard, di dakwa Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah mendapat putusan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 400 juta.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri, tak ada tempat yang aman bagi buronan, tutupnya.
(Tim)