Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Advokat Halangi Penyidikan Kasus LPEI

Foto: Tim Penyidik Kejagung RI saat mengamankan seorang advokat DWW. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Advokat berinisial DWW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkait menghalangi penyidikan kasus korupsi penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Ya benar tersangka DWW ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 30 November hingga 19 Desember 2021, guna mempermudah proses penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

Masih kata Leonard, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Nomor: Print-39/F.2/F.d.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

“Peran tersangka DWW ini adalah sebagai kuasa hukum dari tujuh orang saksi kasus LPEI, telah mempengaruhi dan mengajari para saksi yang kemudian dijadikan tersangka, guna menolak memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.

Sebelum dijadikan tersangka sebenarnya DWW oleh tim penyidik telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali pada 26 November dan 30 November 2021.

“Namun panggilan pertama dan kedua tidak hadir dengan dalih meminta pengunduran waktu pemeriksaan,” kata Leonard.

Selian itu sambung Leonard, tersangka DWW tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Atas sikap tidak kooperatif ini Direktur Penyidikan Supardi akhirnya mengeluarkan Sprint membawa saksi Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Atas dasar Sprint itulah penyidik membawa saksi ke Kejaksaan Agung RI, saat itu saksi sedang berada di Mall Jakarta Selatan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.