
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengatakan soal dugaan intimidasi yang dilakukan seorang jaksa berinisial A terhadap jurnalis Ahmad Amri di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat (22/10/2021) kemarin, para pihak berkepentingan telah sepakat untuk berdamai.
“Kasus ini telah diselesaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung dengan mengundang para pihak berkepentingan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Masih kata Leonard, para pihak berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjujung tinggi kode etik jurnalis.
“Bahwa pertemuan tersebut telah sepakat untuk untuk berdamai antara kedua belah pihak jaksa A dengan jurnalis Ahmad Amri dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” ungkapnya.
Sementara sambung Leonard, pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI telah merespon cepat dugaan penerimaan uang Rp 30 Juta Jaksa A dari Ibu D.
“Terkait adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang Rp 30 Juta dari Ibu D kepada jaksa A, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengklarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang,” jelas Leonard.
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Bidang Pengawasan Kejati Lampung telah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan Minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait.
Sebelumya diberitakan, jurnalis Ahmad Amri diduga mengalami intimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A saat akan meminta konfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
(Tim)