Foto

Foto: Kajati DKI Jakarta Asri Agung
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, akan membantu proses pendistribusian tabung gas oksigen ke rumah sakit rujukan virus Covid-19 yang membutuhkan.
“Ya benar beberapa mobil armada merupakan mobil tahanan dan mobil pengantaran barang bukti milik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Asri Agung, Rabu (7/7/2021).
Masih kata Asri, nantinya distribusi tabung oksigen akan dilakukan di lima wilayah Kejaksaan Negeri di jajaran Kejati DKI, Jakarta.
“Sudah kita operasikan sejak Rabu (7/7/2021), mereka dilepas dari RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan pagi tadi,” ungkapnya.
Masih sambung Asri, ini upaya bentuk bantuan pelayanan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di saat pandemi Covid-19.
Selain itu Kajati juga mengungkapkan, dalam bidang dan fungsi Kejaksaan Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan juga akan aktif melakukan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Semua ini dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta dimasa PPKM Darurat tentunya tidak terlepas dari arahan dan himbauan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 132 tanggal 30 Juni 2021, tutup nya.
(Tim)