Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pencurian Rumsong Ke Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kasus pencurian rumah kosong (Rumsong), di Jl Taman Kedoya Baru, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini telah dinyatakan lengkap dalam proses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka menjalani Tahap 2 secara daring.

“Ya benar saat ini perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta Yuliandi, Senin (31/5/2021).

Masih kata Pradipta, setelah tahap 2 kemudian para tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Artinya saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pencurian rumah kosong ini terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 di Taman Kedoya Baru, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku berhasil ditangkap berinisial AW dan H.

Pelaku ini diamankan di daerah Kembangan, Jakarta Barat, dan Kemanggisan Jakarta Barat.

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, adapun barang yang dicuri perabot rumah seperti sofa, hiasan dinding, lemari, kitchen set, kursi, meja, AC, Water Hitter, lukisan, kaca, wastafel, kayu plafon, dan almunium teralis. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.