dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi tertib Jakarta Bermasker, di gelar Polsek Kalideres, bersama unsur tiga pilar, di lokasi Jl Daan Mogot Km 15,5 Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (10/5/2021).
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet menjelaskan operasi tertib masker tiga pilar Kecamatan Kalideres dipimpin langsung oleh Camat Kalideres Naman Setiawan dalam rangka penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.
Adapun opersi yustisi dilaksanakan dalam rangka PPKM Mikro guna pencegahan Covid-19 dengan sasaran para pengendara baik roda dua dan empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.
“Kali ini operasi yustisi tertib masker diikut oleh 5 personel Polsek Kalideres, 7 Polantas, 2 personel Koramil, Satpol PP 8 personel, dan Dishub 2 personel,” ungkap Slamet.
Hasil operasi yustisi kali petugas menjaring 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan, dan 3 lainya memilih dikenakan sanksi administrasi.
“Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19,” tutup Kompol Slamet. (Hdr/Chand)