dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, berhasil gagalkan penyelundupan 12.00 benih lobster dan menangkap satu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Malimping, Lebak, yang diduga menyelundupkan 12.000 lebih benih lobster.
Polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Malimping, Lebak, Banten, pada Rabu (7/4/2021).
“Ya benar pelaku berinisial US (48), warga Malimping, Lebak, Banten tersangka ditangkap saat akan menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Malimping, Lebak Banten,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno S.I.K, MH, Jumat (9/4/2021).
Masih kata Joko, pelaku diamankan bersama benih lobster berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara.
“Pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan UU yang berlaku, pelaku kita kenakan Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah, jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 12 ribu ekor, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 juta.
“Bibit lobster yang sudah kita amankan akan kita lepas liarkan bersama tim PSPL Serang di Pantai Caringin guna menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Kombes Joko. (Hdr/iyl)