dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Danramil 06/KD, Kapten Inf Abdul Kholik, bersama unsur Tiga Pilar Kalideres, memimpin pelaksanaan operasi yustisi tertib masker PPKM skala Mikro yang rutin dilaksanakan setiap hari berlokasi di Pos Lantas Daan Mogot Jl Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/3/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung Danramil 06/KD, Kapten Inf Abdul Kholik, dengan sasaran para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan serta kedapatan tidak menggunakan masker.
“Ya benar operasi yustisi tertib masker ini juga diikuti 25 personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kapten Inf Abdul Kholik.
Masih kata Kapten Abdul Kholik, kegiatan operasi yustisi, ini dalam rangka mempercepat pemulihan Covid-19, serta mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama dalam dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam operasi yustisi kali ini, petugas berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, sebanyak 24 orang pelanggar, mereka diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sedangkan 17 pelanggar diberikan sanksi sosial, 7 pelanggar lainya memilih sanksi administrasi, hal tersebut dilakukan guna efek jera,” ungkapnya.
Selanjutnya Danramil, menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman. (Hdr/tim)