Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya musnahkan barang bukti Sabu, Ganja, Pil Ekstasi, dan Tembakau Gorila, pemusnahan ini berdasarkan hasil ungkap kasus selama 4 bulan, sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dari pemusnahan barang bukti narkoba ini, sebanyak 24 orang tersangka telah diamankan oleh anggotanya.
“Ya adapun hasil ungkap dilakukan sebanyak sembilan kasus dan ada 24 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sabu 217,44 Kg, Ganja 801,48 Kg, Tembakau Gorila 1,37 Kg, dan Pil Ekstasi 18 ribu butir,” ujar Irjen Fadil, Rabu (3/2/2021).
Masih kata Fadil, kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, juga membuktikan kepada masyarakat jika pihak kepolisian serius dalam memberantas narkoba,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri diantaranya, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Patria, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diwakili oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Darmawel Azhar, Koordinator Pidum Kejati DKI Jakarta, Sulvia Trihapsari, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang diwakili Analisis Kebijakan Utama Bidang Pidana Narkoba Polri, Brigjen Happy Daki, dan Kabid Forensik Polri, Kombes Sulaiman Mapasesu. (Tim)