
dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat tengah memproses gugatan pelanggaran hukum di lahan seluar 5000 Meter di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, didalam sidang (mediasi), yang berlangsung pada Kamis (3/12/2020), terpaksa ditunda lagi karena pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jakarta Barat, kembali tidak hadir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya betul pihak BPN Jakarta Barat sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang, semoga proses peradilan dapat mengungkap alasan ketidakhadiran ini karena tergugat BPN sudah mendapat panggilan secara patut,” ujar Advokat Madsanih Manong kuasa hukum pihak penggugat saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Masih kata Madsanih pihak tergugat I dan II sudah hadir dalam sidang kali ini, tergugat I dalam perkara perdata ini adalah perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama, sedangkan pihak tergugat II adalah Kantor Notaris Nurhasanah.
Sidang diundur kembali pada Kamis (10/12/2020).
“Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2016, sebelum masuk pada pokok perkara, Majelis Hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi,” ungkap Madsanih.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak penggugat dalam kasus perdata ini adalah ahli waris Nilam Bin Idup, Istri dan empat anak almarhum Nilam Bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi.
“Yang menjadi materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat sebagai ahli waris lahan di Semanan, Jakarta Barat, sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama (CMU) dan sejumlah instansi,” kata Madsanih.
Perbuatan melawan hukum itu lanjut Madsanih, adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan hak ahli waris yang kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan Kementrian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034.
“Ahli waris menggugat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh ahli waris pada 2014, sedangkan Nilam Bin Idup meninggal dunia pada tahun 1998,” tutupnya.(Tim)