Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dutainfo.com-Jakarta: Mantan pemeriksa pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng, Direktorat Jenderal Pajak Kementria Keuangan Widhiantoro bin Maskan, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI.
“Benar penyidik Kejagung memeriksa Widhiantoro diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/12/2020).
Masih kata Leonard, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelewengan pajak PT Cherng Tay.
Diketahui perkara restitusi pajak ini telah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, hal tersebut dengan terbitnya Sprindik dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 4 Januari 2020.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada 26 Januari 2018, berlokasi di ruang Closing Pemeriksa Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat.
Diduga oknum petugas pemeriksa pajak telah menerima uang sebesar Rp 83,5 juta dari staf karyawan PT Cherng Tay Indonesia terkait pengurusan restitusi pajak. (Tim)